Kementerian Dalam Negeri bersama kementerian terkait menuntaskan paraf koordinasi daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan pada Selasa, 27 Oktober 2026. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menyebut RUU itu menggantikan dan mencabut seluruh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 karena materinya melebihi 50 persen dan paradigma pengaturannya berubah.
Isi pokok
RUU tersebut mengatur administrasi kependudukan yang digital dan terintegrasi, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas tunggal, interoperabilitas data yang selaras dengan Satu Data Indonesia, tanggung jawab negara mencegah penyebaran data tanpa hak, serta pemantauan dan peninjauan pelaksanaan undang-undang.
Proses
Pembahasan intensif dilakukan pada 13–20 Oktober 2026 oleh tim kementerian berdasarkan Surat Presiden Nomor R-54/PRES/09/2026 tanggal 28 September 2026. Pemerintah menargetkan DIM diserahkan ke DPR RI paling lambat 8 November 2026 untuk dibahas bersama. RUU ini masuk Prolegnas prioritas 2026 dan merupakan usulan Komisi II DPR.
Sumber: ANTARA, 27 Oktober 2026.