Bank Indonesia (BI) memutuskan mempertahankan BI-Rate di level 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) 20–21 Oktober 2026. Suku bunga Deposit Facility dinaikkan menjadi 5,00 persen, sedangkan Lending Facility tetap 6,50 persen, menurut siaran pers BI tertanggal 21 Oktober 2026.
Giro wajib minimum turun bertahap
BI juga menurunkan giro wajib minimum (GWM) rupiah. Untuk bank umum konvensional, GWM turun dari 9 persen menjadi 8 persen mulai 1 November 2026, lalu menjadi 7 persen mulai 1 Desember 2026. Untuk bank umum syariah dan unit usaha syariah, GWM turun dari 7,5 persen menjadi 6,5 persen mulai 1 November, lalu 5,5 persen mulai 1 Desember. Insentif likuiditas makroprudensial (KLM) juga dikurangi dari 6 persen menjadi 5 persen mulai 1 Desember.
Alasan: rupiah dan inflasi
BI menyebut kebijakan itu bertujuan menjaga inflasi dalam sasaran 2,5±1 persen pada 2026 dan 2027 serta menstabilkan rupiah di tengah tekanan eksternal, termasuk ketegangan di Timur Tengah dan kebijakan moneter Amerika Serikat yang lebih ketat. Pada 20 Oktober 2026 rupiah berada di Rp17.985 per dolar AS, melemah 0,61 persen dibandingkan akhir September.
Angka pendukung
Inflasi umum (IHK) September 2026 tercatat 3,28 persen secara tahunan, naik dari 3,19 persen pada Agustus. Cadangan devisa akhir September 2026 sebesar US$146,3 miliar, dan kredit perbankan tumbuh 13,26 persen secara tahunan pada September.